Akhir-akhir ini sedang santer dibicarakan mengenai rencana pemerintah untuk mengurangi subsidi BBM (menaikkan harga BBM).
Hal yang mungkin menjadi pertanyaan banyak orang adalah? Bagaimana sih menentukan harga BBM di Indonesia?
Untuk patokan harga BBM di Indonesia pemerintah membuat Perpres No. 55 Tahun 2005, yang mengacu pada MOPS + alpha
Apa itu MOPS apa itu Alpha?
MOPS merupakan kepanjangan dari Mean of Platts Singapore, di Indonesia lebih dikenal sebagai Mid Oil Platts Singapore. MOPS merupakan penilaian produk untuk trading minyak di kawasan Asia yang dibuat oleh Platts -anak perusahaan McGraw Hill-.
Alpha merupakan margin keuntungan dan fee distribusi yang jumlahnya sebesar 14,1% dikurangi dengan harga jual eceran per liter jenis BBM tertentu di Indonesia yang akan menjadi besar patokan subsidi untuk tiap liter jenis BBM tertentu. Jenis BBM tertentu berdasarkan Perpres No. 55 Tahun 2005 tersebut adalah : minyak tanah, premium, solar. Besar kuota untuk BBM yang bersubsidi berbeda-beda setiap tahun, adapaun jumlah dan besarnya ditentukan oleh pemerintah. Misalnya jumlah subsidi tahun 2007 adalah : minyak tanah (9,6 juta KL), premium (16,6 juta KL), dan solar (9,9 juta KL). Untuk tahun 2007, besar kuota jenis BBM terentu dikali besar subsidi per liter jenis BBM tertentu akan dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2007.
Mengapa melakukan penilaian harga minyak?
Karena penilaian harga minyak memiliki beberapa manfaat bagi perusahaan minyak maupun investor di bursa keuangan. Manfaat tersebut untuk : long term contracts, spot sales, perencanaan ekonomi terhadap jenis minyak yang dimiliki perusahaan minyak, dan swap contract.
Bagaimana Metode Penilaian Harga MOPS?
Penilaian harga MOPS dilakukan berdasarkan transaksi yang terjadi di sistem window Platts. Di mana seller dan buyer memasukkan volume untuk jenis minyak yang sesuai spesifikasi Platts dan harga bid/offer.
Berdasarkan penelitian Argus Media Singapore terhadap penilaian harga MOPS akan selalu terjadi kenaikan harga apabila PT Pertamina akan melakukan pembelian minyak untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri. Para supplier PT Pertamina yang akan sangat aktif dalam melakukan bidding untuk menaikkan harga transaksi. Patokan harga keekonomian BBM yang berdasarkan penilaian harga MOPS akan membuat oknum tertentu bekerjasama untuk berperan aktif dalam menaikkan penilaian harga MOPS. Transaksi minyak yang terjadi di sistem window Platts sangatlah kecil. Transaksi yang terjadi di Platts hanya sekitar 5 transaksi per hari. Sistem window Platts yang tidak liquid akan membuat pembentukan harga yang diinginkan oknum tertentu dapat saja terjadi. Bagi perusahaan minyak penilain harga MOPS hanya dijadikan patokan harga saja. Kebanyakan perusahaan minyak melakukan transaksi over the counter. Transaksi-transaksi seperti ini tidak tercatat di sistem window Platts.
Untuk kasus minyak tanah (kerosene), tercatat pergerakan harga yang cukup cukup tajam sebesar 66%. Bila dihitung dalam besar harga maka tercatat perbedan U$ 0,5-1 per barel. Dari konsumsi kuota minyak tanah tahun 2007 yang sebesar 9,51 juta KL (59,8 juta barel); - konversi 1 barel = 159 liter-. maka dengan perbedaan harga U$ 0,5-1 akan didapatkan peluang kerugian U$ 29,9 juta – 59,8 juta (asumsi $ 1 = Rp 10.000, konversinya adalah Rp 299 milyar- Rp 598 milyar) bagi negara Indonesia yang harus dibayarkan melalui APBN 2007. Perhitungan ini hanya untuk minyak tanah saja. Bagaimana dengan peluang kerugian melalui premium dan solar ?
Untuk perusahaan dari Indonesia, hanya PT Pertamina yang berlangganan data Platts dengan membayar $ 100 ribu/tahun. Dari langganan data Platts tersebut PT Pertamina menyatakan berapa besar harga patokan (keekonomian) BBM untuk tiap bulannya ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang kemudian ditagihkan ke Departemen Keuangan. Mahalnya langganan data Platts tersebut membuat tidak adanya suatu lembaga pun yang bisa mengkoreksi harga patokan (keekonomian) BBM yang diterbitkan oleh PT Pertamina setiap bulannya. Sudah selayaknya dibentuk suatu lembaga independen untuk mengawasi penentuan harga patokan (keekonomian) BBM yang dibuat oleh PT Pertamina.
Referensi:
Hendri Edianto, LAYAKKAH MOPS YANG DIJADIKAN PATOKAN KEEKONOMIAN HARGA BBM DI INDONESIA ?, ERMI
Kemiskinan seringkali dihubungkan dengan kebutuhan, kesulitan dan kekurangan di berbagai keadaan hidup. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan. Istilah “negara berkembang” biasanya digunakan untuk merujuk kepada negara-negara yang “miskin.”
Kriteria miskin pasti akan selalu berbeda bagi tiap institusi, bahkan tiap negara dan tiap provinsi. Kota dan desa juga punya batas yang berbeda. Sekian banyak badan dunia yang menangani masalah kemiskinan, punya sekian versi yang saling berbeda tentang kemiskinan.
Menariknya lagi, batas miskin oleh suatu pemerintahan bisa diubah-ubah dan memang tidak sama di setiap wilayah. Seperti yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.Pada tahun 1996, batas kemiskinanberubahdari Rp 38.246 menjadi Rp 42.032 untuk daerah perkotaan. Sedangkan untuk daerah pedesaan, batasnya berubahdari Rp 27.413 menjadi Rp 31.366. Maka perkiraan jumlah penduduk miskin pada tahun 1996 berubah dari 22.5 Juta orang menjadi 34.5 Juta orang (53.33%).
Kemiskinan Versi PBS
Biro Pusat Statistik (BPS)menggunakan batas garis kemiskinan berdasarkan data konsumsi dan pengeluaran komoditas pangan dan non pangan. Komoditas pangan terpilih terdiri dari 52 macam, sedangkan komoditas non pangan terdiri dari 27 jenis untuk kota dan 26 jenis untuk desa. Garis kemiskinan yang telah ditetapkan BPS dari tahun ketahun mengalami perubahan.
Menurut Indonesian Nutrition Network (INN) tahun 2003 adalah Rp 96.956 untuk perkotaan dan Rp 72.780 untuk pedesaan.
Kemudian menteri sosial menyebutkan berdasarkan indikator BPS garis kemiskinan yang diterapkannya adalah keluarga yang memilki penghasilan di bawah Rp 150.000 perbulan. Bahkan Bappenas yang sama mendasarkan pada indikator BPS tahun 2005 batas kemiskinan keluarga adalah yang memiliki penghasilan di bawah Rp 180.000 perbulan.
Dalam penanggulangan masalah kemiskinan melalui program bantuan langsung tunai (BLT) BPS telah menetapkan 14 (empat belas) kriteria keluarga miskin, seperti yang telah disosialisasikan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika (2005), rumah tangga yang memiliki ciri rumah tangga miskin, yaitu:
- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
- Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
- Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
- Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
- Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
- Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
- Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu.
- Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
- Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.
- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.
- Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0, 5 ha. Buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp 600.000 per bulan.
- Pendidikan tertinggi kepala kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
- Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp 500.000, seperti: sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Ada satu kriteria tambahan lagi, hanya tidak terdapat dalam leaflet bahan sosialisasi Departemen Komunikasi dan Informatika tentang kriteria rumah tangga miskin, yaitu rumah tangga yang tidak pernah menerima kredit usaha UKM/KUKM setahun lalu.
Kemiskinan dalam Pandangan Syariah
Kalau anda bertanya kepada kami, maka jawabannya adalah jawaban yang bersifat fiqhiyah, sebagaimana yang ditulis oleh para ulama sepanjang zaman.
Namun sifatnya tidak sedetail apa yang sudah dibuat oleh BPS di atas. Sifatnya masih terlalu umum, dan tidak ada salahnya para ulama bekerja sama dengan BPS dalam menetapkan detail kriteria orang miskin.
Ambillah Al-Quran, di sana akan kita temukan kata miskin diulang-ulang. Kalau kita rajin menghitungnya, kita akan menemukan paling tidak 11 kali kali kata itu disebut di dalamnya. Selain miskin, ada juga istilah yang sangat berdekatan dan nyaris tumpang tindih dengannya, yaitu faqir.
Bahkan dalam bahasa Indonesia, keduanya sering dijadikan dua kata yang melekat, fakir miskin. Padahal masing-masing kata itu punya makna sendiri yang spesifik.
Orang-orang Faqir (Fuqara’)
Mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah memandang bahwa yang dimaksud dengan faqir adalah orang yang tidak punya harta serta tidak punya penghasilan yang mencukupi kebutuhan dasarnya. Atau mencukupi hajat paling asasinya. Termasuk di antaranya adalah seorang wanita tidak punya suami yang bisa menafkahinya.
Hajat dasar itu sendiri berupa kebutuhan untuk makan yang bisa meneruskan hidupnya, pakaian yang bisa menutupi sekedar auratnya atau melindungi dirinya dari udara panas dan dingin, serta sekedar tempat tinggal untuk berteduh dari panas dan hujan atau cuaca yang tidak mendukung.
Orang-orang Miskin (Masakin)
Sedangkan miskin adalah orang yang tidak punya harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, namun masih ada sedikit kemampuan untuk mendapatkannya. Dia punya sesuatu yang bisa menghasilkan kebutuhan dasarnya, namun dalam jumlah yang teramat kecil dan jauh dari cukup untuk sekedar menyambung hidup dan bertahan.
Dari sini bisa kita komparasikan ada sedikit perbedaan antara faqir dan miskin, yaitu bahwa keadaan orang faqir itu lebih buruk dari orang miskin. Sebab orang miskin masih punya kemungkian pemasukan meski sangat kecil dan tidak mencukupi. Sedangkan orang faqir memang sudah tidak punya apa-apa dan tidak punya kemampuan apapun untuk mendapatkan hajat dasar hidupnya.
Pembagian kedua istilah ini bukan sekedar mengada-ada, namun didasari oleh firman Allah SWT berikut ini:
أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا
Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.(QS. Al-Kahfi: 79)
Di ayat ini disebutkan bahwa orang-orang miskin itu masih bekerja di laut. Artinya meski mereka miskin, namun mereka masih punya hal yang bisa dikerjakan, masih punya penghasilan dan pemasukan, meski tidak mencukupi apa yang menjadi hajat kebutuhan pokoknya.
Namun Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah menyatakan sebaliknya, bahwa orang miskin itu lebih buruk keadaannya dari orang faqir. Hal ini didasarkan kepada makna secara bahasa dan juga nukilan dari ayat Al-Quran juga.
atau kepada orang miskin yang sangat fakir.(QS. Al-Balad: 16)
Maka tidak ada salahnya buat para ulama untuk duduk bersama dengan para umara’ serta para ahli di bidang kemiskinan untuk menetapkan ambang batas kemiskinan itu.
Kesepakatan ini mutlak diperlukan, karena dari sisi tataran dalil syariah, kita hanya mendapatkan kriteria yang sangat umum, kurang detail dan kurang bisa langsung diterapkan untuk masalah distribusi penanggulangan kemiskinan.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sumber :http://www.eramuslim.com/ustadz/eki/7215164929-kriteria-miskin.htm